test

News

Senin, 28 November 2022 20:02 WIB

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Bambang Kayun

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun. Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.

Adapun para saksi yang diperiksa di antaranya Mukaffi Jemi Naratama pegawai PT Aria Citra Mulia periode 2014-2021, Yayanti selaku swasta, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selalu advokat, serta Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga.

"Kelima saksi hadir semua untuk menemui tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Menurut Ali, para saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia. Dia menyebut keterangan saksi akan digunakan sebagai materi pendalaman.

"Tim penyidik akan menggunakan keterangan para saksi untuk mengkaji kasus suap tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan ahli waris.

Menanggapi penetapan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan sebelumnya Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke KPK.

“Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ungkap Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022) lalu.

BERITA TERKAIT