test

Hukrim

Jumat, 25 November 2022 10:23 WIB

Sidang Arif Rachman Hadirkan Saksi Anggota Polri dan Satpam Kompleks

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Jumat (25/11/2022).

Persidangan tersebut diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang rencananya menghadirkan 11 orang saksi dari anggota Polri hingga satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

“Kemungkinan akan sama seperti (terdakwa) Baiquni. Mungkin lebih sedikit,” ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Saksi yang direncanakan hadir yakni:
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Ari Cahya Nugraha alias Acay, anggota Polri
3. Ridwan Janari, anggota Polri
4. Ridwan Soplanit, anggota Polri
5. Dwi Robiansyah, anggota Polri
6. Dimas Arki, anggota Polri
7. Rifaizal Samual, anggota Polri
8. Arsyad Daiva, anggota Polri
9. Abdul Zapar, satpam Kompleks Polri
10. Marjuki, satpam Kompleks Polri
11. Supriadi

Terdakwa Arif Rachman menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama 6 lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT