test

News

Jumat, 25 November 2022 09:43 WIB

Puslabfor Sebut Bahan Propilen Glikol Milik PT AFI di Atas Ambang Batas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Polri mengungkap bahan Propilen Glikol (PG) yang ditemukan dan telah disita dari PT AFI Farma dinyatakan melebihi batas ambang maksimal yang ditetapkan dalam kasus gagal ginjal akut. Hal tersebut terungkap berdasarkan analisa hasil pengujian yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

“Berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

PT Afi Farma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut bersama dengan CV Samudera Chemical oleh Bareskrim Polri. CV Samudera Chemical merupakan perusahaan pemasok bahan baku obat sirop oplosan kepada PT AFI Farma.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang ditemukan penyidik Polri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.

“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT