test

News

Selasa, 22 November 2022 16:22 WIB

Istri Terpapar Covid di Rutan Kejaksaan, Ferdy Sambo Tegaskan Patuh Prokes

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan keterangan terkait tes PCR yang dilakukan di rumahnya yang disebut sudah menjadi SOP ketika selesai menjalani perjalanan jauh. Sambo mengatakan bahwa selain tes PCR yang dilakukan, dirinya juga menjalani swab antigen yang terdapat di ruangan di rumahnya untuk mempercepat dan mengetahui hasil dari tes Covid-19.

“Yang pertama terkait keterangan saksi Ishbah bahwa selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, Sambo menyebutkan bahwa dirinya sangat mematuhi protokol atau prosedur terkait Covid-19. Sambo juga menyinggung perihal hasil positif Putri Candrawathi saat berada di rutan.

“Saya ingin menyampaikan kepada saksi Ishbah bahwa keluarga saya sangat mematuhi protokol atau prosedur penanganan Covid ini. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif,” ucap Sambo.

Diberitakan sebelumnya, istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

BERITA TERKAIT