test

News

Jumat, 18 November 2022 16:22 WIB

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Teddy Minahasa ke Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Sama halnya dengan Teddy Minahasa, lanjut Ade, berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan serupa

"Empat berkas (perkara) lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Berkas tersebut saat ini masih diteliti kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Dimana kejaksaan membutuhkan waktu untuk menganalisa 14 hari yang akan berakhir Jumat (18/11/2022) besok.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT