test

News

Rabu, 16 November 2022 12:03 WIB

Kasus Tanah, Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tohom Purba Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Tim kuasa hukum dari Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah oleh paman Wanda Hamida, Hamid Husein.

Berdasarkan surat SP2HP yang diterima, Tohom mengatakan, saat ini Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta atas rumah yang ditempati Wanda dan keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, untuk dikosongkan.

"Kami berharap dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucapnya.

BERITA TERKAIT