Minggu, 13 November 2022 18:12 WIB
Sepakat Damai, Wanita Penusuk Penagih Utang di Jakbar Tanggung Biaya RS
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kasus penusukan dan penyiraman air panas kepada seorang wanita penagih utang berinisial TS di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berakhir damai. Namun, pelaku inisial LA diwajibkan mengganti biaya pengobatan senilai Rp5 juta pada korban.
"Sudah mediasi, keduanya telah sepakat berdamai," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).
Ardhie menambahkan, surat pernyataan perdamaian dibuat oleh suami pelaku. Dalam pertemuan mediasi, LA berjanji bakal bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Lebih lanjut Ardhie mengungkapkan, kasus penusukan dan penyiraman air panas ini bermula saat TS menagih utang kepada LA. Namun, LA malah menyerang TS.
"Utangnya Rp500 ribu," ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang. Korban ditusuk hingga disiram air panas di sebuah warung di Bundaran Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (12/11/2022).