test

Hukrim

Kamis, 7 Oktober 2021 18:10 WIB

6 Anak Punk Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Cengkareng

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polsek Cengkareng menggelar perkara kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polsek Cengkareng).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan enam orang anak punk sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian seorang pria berinisial RS (27). Tersangka masing-masing berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19).

Wakapolsek Cengkareng, AKP Eko Amperanto mengungkap pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, para tersangka dan korban tengah berkumpul di lokasi kejadian, tepatnya di Kali Tanggul Timur, Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Para tersangka yang sedang dalam kondisi mabuk itu cekcok dengan korban. Lantaran korban RS mengatakan 'anjing' terhadap tersangka berinisial IM.

Polsek Cengkareng menggelar perkara kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polsek Cengkareng)
Polsek Cengkareng menggelar perkara kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polsek Cengkareng)

"Pelaku berjumlah 6 orang itu dalam kondisi mabuk karena minum ciu. Kemudian terjadi cekcok berujung penganiayaan," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Eko menyebut, korban meninggal dunia usai dianiaya dan didorong sebelum akhirnya jatuh ke dalam kali.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penganiayaan ini.

Pertama, HP (26) yang memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, IM (16) memukul dengan menggunakan tangan dan cincin, MY (19) memukul punggung korban, JK yang juga memukul dengan cincin.

Lalu TH yang juga memukul korban dari arah depan serta SR yang memukul korban menggunakan ikat pinggang.

"Motif awalnya ya karena berselisih paham, korban yang merupakan mantan anak punk bertemuu anak punk lain, minum-minum dan akhirnya cekcok," terang Bintang.

"Ini merupakan pakaian korban yang mengapung di kali, ada sepatu, sabuk hingga cincin bergambar devil (setan) yang digunakan para tersangka untuk melukai korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT