Sabtu, 9 Juli 2022 16:35 WIB
Mau Kubur Bayi di Tanah Kusir, Pasangan Kekasih di Jakbar Diciduk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pasangan kekasih berinisial DA dan LA di Cengkareng ditangkap setelah ketahuan akan menguburkan janin bayi hasil hubungannya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo menyebut keduanya ditangkap setelah petugas TPU Tanah Kusir mencurigai rencana penguburan janin pada Rabu (6/7/2022) lalu.
"(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya," ujar Ardhie dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Ardhie, petugas TPU tak begitu saja menerima penguburan janin bayi. Apalagi, saat dimintai dokumen kematian, pasangan tersebut tak bisa menunjukannya. Petugas TPU akhirnya menolak memakamkannya.
"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," ujarnya.
Lantaran curiga, lanjut Ardhie, petugas TPU Tanah Kusir kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Kebayoran Lama. Namun, kasus ini dimpahkan ke Polsek Cengkareng sesuai domisili pasangan tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Kepada penyidik, mereka mengakui bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap. DA menyebut bayinya meninggal tidak lama setelah dilahirkan.
"Setelah melahirkan tak lama, bayi tersebut meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya seorang mahasiswa berinisial LA, mengabarkan bahwa bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia," tukasnya.