Senin, 16 Mei 2022 12:09 WIB
Kasus Pembunuhan Wanita Usai Bukber Dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polsek Cengkareng melimpahkan tersangka kasus pembunuhan DN (26) ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelimpahan ini lantaran pelaku NU (24) melakukan aksi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan kasus ini sudah dilimpahkan. Menurut dia, pelaku NU sudah dipastikan menjadi otak pembunuhan terhadap DN.
Dugaan sementara, lanjut Ivan, pelaku NU melakukan membunuh DN karena cemburu. Pasalnya, suami pelaku memiliki hubungan tertentu kepada korban.
”Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/5/2022).
Ivan menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Salah satunya baju tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban.
”Masih ada beberapa barang bukti lainnya yang masih kita cari juga, Karena kan baru ditangkap orangnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.