test

Hukrim

Kamis, 10 November 2022 12:23 WIB

Kasus Brigadir J, Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak Hakim

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang putusan sela terdakwa Baiquni Wibowo. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Baiquni.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya” ujar hakim ketua Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022)

Lebih lanjut, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Baiquni Wibowo,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan terkait penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan.

“Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Baiquni Wibowo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, satu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) atas nama Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

BERITA TERKAIT