Kamis, 20 Oktober 2022 12:20 WIB
Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).