test

Hukrim

Kamis, 3 November 2022 21:01 WIB

Selama Oktober, Polres Metro Depok Tangkap Lima Pengedar Sabu dan Kokain

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan lima pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kelima pengedar ini ditangkap jajaran Satresnarkoba selama periode bulan Oktober 2022. Dari tangan pelaku disita 135,09 gram sabu dan 214 gram kokain.

"Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima tersangka pengedar dan menyita sabu seberat 135,09 gram, kokain seberat 214 gram. (Para pelaku mengedarkan) di wilayah Depok," ungkap Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).

Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

Selain barang bukti narkoba, lanjut Imran, pihaknya juga mengamankan uang tunai dan perlengkapan lainnya. "Uang tunai sebanyak Rp 88 juta, 2 plastik klip, 3 unit timbangan, dan 5 unit HP," ucapnya.

Menurut Imran, pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka inisial MA pada (10/10), di Jalan Raya Pabuaran, Bogor. Polisi menyita barang bukti sabu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS pada Rabu (19/10) di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Bogor, dengan barang bukti sabu 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta.

Lalu pada Selasa (25/10), polisi mengamankan tersangka A dengan barang bukti 214 gram kokain di Jalan H Gozali, Susukan, Bojonggede.

"Lanjut hari Rabu (28/10) telah diamankan Tersangka PA dan Tersangka MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan H Lisan, Jagakarsa," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup," tukasnya.

BERITA TERKAIT