test

Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2020 18:02 WIB

Main Hakim Sendiri, 45 Orang Diamankan Polda Jatim

Editor: Redaksi

Polda Jatim tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Dok Polda Jatim).

PMJ- Polda Jawa Timur (Jatim) merilis tersangka penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau barang yang terjadi di dua desa, di Kabupaten Situbondo, pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu.

Rilis dihadirkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminam Umum (Ditreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan Didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.

Polda Jatim tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Dok Polda Jatim).

“Kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (Euforia) saat kenaikan pangkat. Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar. Dari sinilah terjadi cekcok,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/8/2020).

Kronologis kejadian, anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga. Kemudian anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil. Mereka juga melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga sekitar.

45 tersangka dihadirkan dalam rilis tersebut. (Foto : PMJ/Dok Polda Jatim).

"Warga melaporkan kejadian itu ke Polres (Situbondo) terkait pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji. Dari laporan itu anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan langsung kita proses dan amankan para pelaku,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.

Akibat peristiwa itu, sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo. Sebanyak 9 tersangka diamankan di Kayu Putih. Dan dari desa tribungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka.

Kini ke-45 pelaku tersebut langsung mendekam di balik jeruji besi. Mereka akan dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT