test

Hukrim

Selasa, 31 Mei 2022 15:22 WIB

Tega Banget, Ayah Kandung Aniaya 2 Anaknya di Tanjung Duren

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mochamad Taufik Iksan beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok PMJ).

PMJ NEWS -  Seorang ayah berinisial EES (40) diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mochamad Taufik Iksan menyatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya usai panggilannya tak dibalas.

"Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Terpisah, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono menyebut motif dibalik aksi penganiayaan ini karena faktor eknomi. Pelaku dan istrinya sering cekcok hingga akhirnya menyalurkan emosi ke anak-anaknya melalui tindakan penganiayaan.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga, yang mana pelaku menganggur. Tak hanya melakukan penganiayaan kepada anaknya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya," ungkap Muharram.

Lebih lanjut, aksi penganiayaan yang dilakukan EES ini berawal saat pelaku menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung dengan cara ngutang. Karena sang anak tidak mau ngutang, pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca di dapur.

Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul anaknya berinisial MRI dan MA. Korban MA dipukul menggunakan tangan kanan ke bagian pipi dan perut. Sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul pakai pipa paralon.

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali," bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT