test

Hukrim

Selasa, 1 November 2022 11:36 WIB

Kuasa Hukum Bawa Sandal Diduga Milik Brigadir J ke Persidangan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa Hukum Brigadir J bawa sandal diduga milik Brigadir J. (Foto; PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hadir di persidangan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi bersama 11 anggota keluarga mendiang Brigadir J untuk memberikan keterangan.

Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membawa barang bukti yakni sandal yang diduga dipakai oleh Brigadir J di hari saat dirinya dibunuh.

“Ini barang buktinya (sandal) lagi kita bawa ini. Jadi kan selama ini penyidik gak pernah kooperatif. Kita tanya barang bukti ini dimana gak tahu. Akhirnya kita cari ini,” ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022)

“Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” tambahnya.

Kamaruddin menambahkan, barang bukti sandal tersebut akan dihadirkan dalam persidangan nanti. “Ini barang bukti kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut bahwa sandal yang terekam kamera CCTV tersebut diduga dicuci oleh seseorang dan kemudian ditempatkan ke Sungai Bahar

“Barang bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC (Putri Candrawathi) atau asisten rumah tangganya, dikirim ke Sungai Bahar. Padahal kita cari terus ini. Barang bukti ini terrecord di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu dan pakai sendal di CCTV rekayasa itu,” kata Kamaruddin.

“Jadi di 15.49 dia pakai sepatu, 15.49 dia juga pakai sendal ini. Kita tanya sepatunya dimana, sendalnya dimana. Sepatunya dikirim ke Sungai bahar, ini juga dikirim. Tapi sudah dicuci. Yang masih berdarah ini. Sepatunya saya gak bawa karena darahnya sudah gak ada di situ. Yang berdarah-darah (sandal) ini. Jadi dicuci dari atas, bawahnya gak di cuci. Darahnya masih di sini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT