test

Entertainment

Jumat, 4 Juni 2021 11:35 WIB

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Keringanan Hukuman

Editor: Fitriawan Ginting

Penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Penyanyi bersuara emas, Reza Artzemevia meminta keringanan vonis pengadilan untuk direhabilitasi selama 7 bulan, dari tuntutan Jaksa selama 1,5 tahun penjara. Permintaannya dengan alasan, ia sebagai tulang punggung keluarga yang harus membiaya anak-anaknya dan juga adik-adiknya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Selain itu, Reza Artamevia juga memiliki karier bermusik yang bagus di industri hiburan Tanah Air.

"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," kata Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik. Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," sambung Leidermen.

Reza Artamevia benar-benar meminta dan memohon untuk mendapatkan keringanan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.

Diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Hingga saat ini Reza Artamevia harus menjalani proses persidangan.

BERITA TERKAIT