test

Hukrim

Kamis, 27 Oktober 2022 19:05 WIB

Polisi Ringkus 2 Residivis Curanmor, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Polisi periksa itensif dua residivis pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan dua pelaku dan barang bukti.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, Satreskrim Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Ya benar telah ditangkap,” kata Nandar pada Kamis (27/10/2022).

Di kesempatan yang sama, Nandar pun menjelaskan kronologis kejadian.

"Pada Jumat (30/09) sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Umbul Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah," papar Nandar.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon.

"Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ujar Nandar.

Adapun barang bukti yang diamankan, personel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125  warna hitam merah dipakai untuk melakukan aksi.

“Dan, juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan," lanjut Nandar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT