test

Hukrim

Kamis, 28 Maret 2019 19:03 WIB

Waspada! Polisi Bekuk Penipuan Modus Kupon Berhadiah di Tangsel

Editor: Redaksi

Keterangan pers pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon hadiah berhadiah. (Foto: PMJ News).
PMJ – Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima pesan berupa undian berhadiah. Baik melalui, SMS, medsos, WhatsApp, dan lain-lain. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon hadiah berhadiah. Adapun pelakunya ada enam orang yaitu, SS selaku pemilik bisnis UD SAP, GK sebagai supervisor UD SAP, RF merupakan supervisor UD. SAP, ES adalah supervisor UD SAP, M merupakan supervisor UD. SAP, dan MS adalah marketing UD SAP. Kasat Reskrim Polres Tangsel, Akp A Alexander, SH, SIK, MM., MSi, membenarkan peristiwa serta penangkapan keenam pelaku. [caption id="attachment_19444" align="alignnone" width="1032"] Keterangan pers pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon hadiah berhadiah. (Foto: PMJ News).[/caption] Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berawal dari pelaku MS selaku marketing SAP memberikan satu buah voucher kepada korban pada saat setelah selesai berbelanja di salah satu toko serba ada. Setelah dibuka terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian. Kemudian tersangka meminta pelapor datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong utara Kota Tangerang Selatan. “Setibanya di kantor UD SAP korban diarahkan bertemu dengan pelaku GK untuk diberikan voucher makan dan mengambil undian. Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut ternyata kupon tersebut berisi hologram dan korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan,” urai AKP Alexander kepada PMJ News, Kamis (28/03/2019). Selain Kasat Reskrim, hadir dalam jumpa pers antara lain, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Reskrim Ipda Winarno, dan Dinsos Tangsel Heri Slamet. “Antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp13.999.000,- dan menandatangai surat pernyataan. Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku GK menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp20 juta apabila kuponnya kosong,” paparnya. [caption id="attachment_19446" align="alignnone" width="1032"] Keterangan pers pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon hadiah berhadiah. (Foto: PMJ News).[/caption] “Sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Kemudian korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier,” ujarnya panjang lebar. Masih dari keterangan Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan. Sehingga korban mengalami kerugaian sebesar Rp13.999.000,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. “Kupon hadiah berhologram yang diambil oleh para korban dari kotak undian setelah sebelumnya membayarkan sejumlah Rp14 Juta dengan diiming-imingi kemungkinan mendapatkan motor, mobil, uang tunai dan logam mulia,” jelasnya. [caption id="attachment_19447" align="alignnone" width="1032"] Barang bukti undian berhadiah yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] “Ternyata setelah kotak undian dibuka dan semua kupon berhologram digosok (dilakukan penyidik dengan saksi dari pegawai Dinsos Kota Tangsel) ternyata semua kupon berhologram tersebut (dibalik hologram setelah digosok) hanya berisikan tulisan Air Purifier. Hadiah berupa mobil dan logam mulia belum tersedia,” paparnya lagi. Bahkan menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan dari pegawai Kemensos RI bahwa UD SAP pernah mendapatkan teguran karena usaha serupa yang diindikasikan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14/A/HUK/ 2006 tentang izin undian. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun. (FER).

BERITA TERKAIT