test

News

Jumat, 14 Oktober 2022 08:34 WIB

Kemenag Terbitkan PMA Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Editor: Ferro Maulana

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai penyelenggaraan ibadah haji berjalan maksimal. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelah itu.

"Setelah melalui proses diskusi Panjang. Kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," tutur Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Adapun PMA tersebut mengatur soal Langkah penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.

Sementara itu, Satuan Pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, sekaligus meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Aturan itu terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 Pasal.

BERITA TERKAIT