test

Hukrim

Rabu, 12 Oktober 2022 17:41 WIB

Polri Ungkap dan Tangkap Satu Tersangka Narkoba 21 Kg di Pekanbaru

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau pada Jumat (2/9/2022).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan satu orang berinisal S.

“Tanggal 2 September 2022, tim Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S, 42 tahun,” ujar Krisno dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 21 kilogram yang disembunyikan. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Jakarta.

“Barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu, yang sempat disembunyikan di suatu tempat tinggal di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” ucapnya

“Berdasarkan keterangan hasil interogasi bahwa barang itu berhasil atau diangkut dari Malaysia dan masuk ke Pekanbaru tujuan akhir adalah Jakarta,” jelasnya.

 

BERITA TERKAIT