logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 10 Oktober 2022 18:43 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Malaysia

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. (Foto: PMJ News)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial F diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," katanya.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT