test

News

Jumat, 20 Mei 2022 16:23 WIB

Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Gunakan Charger HP Terbongkar

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, seorang narapidana dan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, Provinsi Banten diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten.

Dalam kasus tersebut, petugas Lapas menemukan satu unit charger handphone warna putih yang bakal dibawa masuk ke dalam Lapas.

Usai diperiksa, dalam gulungan kabel charger ternyata ada kertas coklat membungkus plastik kecil berisi sabu.

Adapun ketiga orang yang diserahkan itu antara lain, DL (39), IW (35) dan SD (50).

"Pasca-penyerahan tiga orang tersebut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif,” terang Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).

“Tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger handphone tersebut," sambungnya.

Menurut Shinto, penyelundupan sabu dalam charger telepon seluler menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.

"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon. Sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," jelasnya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.

Dan, berdasakan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sementara itu, DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan satu dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

BERITA TERKAIT