logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 19 April 2021 17:05 WIB

Penyelundupan Sabu 5,9 Kg Digagalkan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru, Riau. Diketahui, ribuan gram sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah DKI Jakarta.

"Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10/4/2021) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Ini merupakan peredaran lintas provinsi yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone," sambungnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Yusri melanjutkan, dalam proses pendalaman kasus, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah kami lakukan pengembangan, terdapat dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni berinisial I yang merupakan otaknya, kemudian A yang berperan untuk menyuruh MZ mengirimkan sabu tersebut,” ujar Yusri

“Sementara, waktu penangkapan terdapat satu orang lainnya berinisial D yang kini tetapkan sebagai DPO juga," papar Yusri.

Atas aksinya tersebut, tersangka di persangkakan dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

 

BERITA TERKAIT