Rabu, 5 Oktober 2022 17:24 WIB
Bawaslu Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada KPU
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pasca terbukti melanggar verifikasi administrasi melalui video call.
Tindakan itu dinilai tidak mempunyai dasar hukum.
"Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” terang Komisioner Bawaslu Puadi kepada awak media, Selasa (5/10/2022).
“Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," tambahnya.
"Sanksi teguran tertulis ini merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU. Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undang," jelasnya menambahkan.
Menurut Puadi, video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 ketika proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Puadi menilai sanksi berupa teguran tertulis telah tepat. Alasannya, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.