logo-pmjnews.com

News

Jumat, 3 September 2021 14:35 WIB

Cantumkan NIK Jokowi di Situs, KPU: Sudah Minta Persetujuan Tertulis

Editor: Ferro Maulana

Plt Ketua KPU, Ilham Saputra. (Foto: Dok Net)
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait situs resmi mereka yang melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) secara publik yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan data tersebut bagian dari publikasi syarat calon. Menurut Ilham, KPU sudah mendapatkan izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data tersebut.

"Dalam konteks pencalonan presiden untuk Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ungkap Ilham melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Meski begitu, Ilham enggan bicara lebih jauh berkenaan kasus dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo. Dirinya hanya menegaskan prinsip KPU dalam melindungi data pribadi.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi.

NIK orang nomor satu di Indonesia itu dapat dengan mudah diketahui dengan mengetik "NIK Joko Widodo" di mesin pencari.

Website resmi KPU akan muncul di halaman pertama pencarian. Halaman itu menampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.

NIK Jokowi diunggah beberapa warganet ke media sosial Twitter. Merespon hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Ini bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," tulis Zudan, Jumat (3/9/2021).

BERITA TERKAIT