Sabtu, 7 Agustus 2021 14:02 WIB
Percepat Target Vaksinasi, Warga Belum Punya NIK Hubungi Disdukcapil
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetapi ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 diminta untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menerangkan pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan akan segera turun untuk mendata masyarakat yang belum memiliki NIK.
"Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 diharap segera melapor ke Disdukcapil dan Dinkes setempat," kata Zudan dalam siaran persnya, Sabtu (7/8/2021).
Zudah menjelaskan, Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing siap berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk segera menerbitkan NIK agar dapat mempercepat proses vaksinasi.
Ia pun menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki NIK.
"Bisa jadi karena yang bersangkutan belum terdata karena tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difabel dan transgender dan lain sebagainya," lanjutnya.
Zudan juga meminta kepada jajarannya untuk menyisir klaster-klaster penduduk rentan administrasi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 sehingga masyarakat dapat mengisi biodata dan NIK bisa diterbitkan.
Ia mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan jujur, serta melarang meminta NIK baru jika sudah memiliki NIK.
"Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat," tuturnya.
"Dukcapil sangat mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan dan percepatan program vaksinasi Covid-19," tandas Zuldan.