logo-pmjnews.com

News

Kamis, 14 April 2022 11:50 WIB

Siap-siap, Kemendagri Akan Terapkan Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK

Editor: Ferro Maulana

Pencetakan ulang E-KTP. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Pencetakan ulang E-KTP. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Adapun tarif itu bakal dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan. Seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.

Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Alasannya, selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.

“Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT