test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 15:11 WIB

Usai Membunuh, Pelaku Bertanya Uang Bayaran Halal Atau Tidak?

Editor: Fitriawan Ginting

Rekontruksi yang dilakukan para tersangka. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Dua eksekutor pembunuh pengusaha pelayaran Sugianto, (51) menerima imbalan atas aksi kejinya itu. Namun, pelaku sempat bertanya perihal uang yang disodorkan padanya halal atau haram, sementara pelaku lain mengembalikan uang dengan alasan beramal atau kerja sosial.

“Adegan 33, para tersangka memberikan uang Rp100 juta ke tersangka Mahfud (eksekutor)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Mahfud eksekutor penembak bos pelayaran di Kepala Gading. (Foto : PMJ/Fjr).

Selain itu, tersangka Mahfud sempat menanyakan halal atau tidaknya uang tersebut. Para tersangka pun menjawab jika uang itu halal. Setelah menerima uang Rp100 juta, Mahfud langsung memberikan sebesar Rp20 juta ke eksekutor yang berperan sebagai joki.

"Tersangka Syahrul setelah dapat uang Rp20 juta kemudian mengembalikan uang itu ke tersangka lain dengan alasan tidak pernah dijanjian dibayar atau terima uang dari gurunya. Dia mengganggap pekerjaan ini adalah pekerjaan amaliyah," ungkap Noor.

Diketahui, seorang pengusaha bidang pelayaran ditembak oleh orang tidak dikenal pada Kamis (13/8/2020) lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 tersangka.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT