logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 16:32 WIB

Ada 44 Reka Adegan Penembakan Bos Pelayaran, Mulai Perencanaan, Eksekusi Sampai Pasca Eksekusi

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan. (Foto : PMJ/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Nur Lutfiah (34) dan sebelas tersangka lainnya terdapat 44 adegan. Mulai dari perencanaan, eksekusi dan pasca eksekusi.

"Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di TKP kejadian, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Kombes Yusri menyebut dalam rekonstruksi tersebut terdapat tiga tahapan yang dilalui. Tahapan pertama yakni berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, eksekusi, dan pasca eksekusi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan di lokasi. (Foto : PMJ/Fjr).

"Kita tahu bahwa fungsi rekon adalah bagaimana kita menggambarkan terjadinya suatu peristiwa pidana dengan cara memeragakan para saksi-saksi dan tersangka-tersangka ini memeragakan apa yang sudah dia tuangkan dalam BAP," terang Yusri Yunus.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua tempat yakni, Polda Metro Jaya dan di TKP korban tewas, Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

"44 Adegan ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan pasal 340, 338 pembunuhan berencana dan terbagi menjadi tahapan demi tahapan," jelas Calvijn.

Diketahui, seorang pengusaha bidang pelayaran ditembak oleh orang tidak dikenal pada Kamis (13/8/2020) lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT