test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 17:35 WIB

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Korban dan kuasa hukum langsung melaporkan kasus ini. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ- Korban penipuan dengan modus investasi ratusan juta rupiah melalui aplikasi kembali terjadi. Budiyono warga Jakarta, Arif Rubianto warga Pangandaran, Samsuri dan Suryo Bagus Sutjipto didampingi kuasa hukumnya Muhammad Nasrullah SH, Tonizal SH dan Andi Kalam SH dari Commando Lawfirm selaku tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Para korban investasi bodong itu melaporkan Ahmad Subhan yang diduga selaku pemilik aplikasi www.akademipintarkita.co.id atau aplikasi Apik. Budiyono mengaku telah menginvestasikan uangnya sebesar 138 juta rupiah dengan iming-iming mendapatkan 1 persen setiap harinya melalui aplikasi tersebut.

Korban dan kuasa hukum langsung melaporkan kasus ini. (Foto : PMJ/Gtg).

“Saya sudah serahkan (investasi) 138 juta. Awalnya benar, tapi lama-lama disuruh top up terus dan nggak ada itu 1 persen yang dijanjikan sampai sekarang. Saya menduga ini penipuan ya. Karena gak ada itikad baik dari pihak Apik untuk kembalikan uang saya. Begitu pun ke korban lainnya yang ada disini,” terang Budiyono bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

Menurut Tonizal SH, kasus tersebut lebih kepada tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui media elektronik dalam hal ini aplikasi Apik tersebut. Karena itulah, laporan mengarah pada Pasal 28 ayat 1 junto 45 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun.

Tim kuasa hukum tunjukkan bukti laporan. (Foto : PMJ/Gtg).

“Di sini hadir 3 korban dengan angka investasi bervariasi. Ada 138 juta dan juga belasan serta puluhan juta. Data dikami ada sekitar 230 orang yang berinvestasi di aplikasi ini. Kami berharap, dengan adanya laporan ini, korban-korban lain berani bicara. Ini penting agar tidak ada lagi korban lainnya. Kasihan masyarakat,” tegas Tonizal.

Tonizal dan rekannya juga mengatakan, aplikasi tersebut kini sudah terblokir dan tak aktif lagi. Pihaknya sudah mencoba untuk meminta pengembalian uang investasi tersebut, namun terlapor tak memiliki etikad baik untuk mengembalikan.

“Kita berharap uang para korban ini dikembalikan ya. Dan dengan adanya laporan ini, kita berharap tak ada lagi korban lainnya,” tandas Tonizal diamini rekannya Andi Kalam. (Gtg-03)

BERITA TERKAIT