test

News

Rabu, 28 September 2022 16:02 WIB

Investasi Bodong EA Copet, Polri Lakukan Penyidikan ke Penetapan Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dugaan Investasi Bodong EA Copet. (Foto: PMJ/FB EA Copet).

PMJ NEWS -  Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menangani dugaan penipuan dan investasi bodong yang dilakukan aplikasi robot trading bernama EA Copet. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0121/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini dalam tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.

“Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/2022).

Ramadhan menuturkan, EA Copet dalam operasinya menjual komoditi emas tanpa izini dengan sistem ‘member get member'.

“Pihak EA Copet melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan, dengan sistem member get member. Yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut, maka akan memberikan keuntungan tambahan,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 378 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kemudian Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Juga Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” pungkasnya.
 

BERITA TERKAIT