test

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 09:22 WIB

Berkas Roy Suryo Dalam Tahap Pemeriksaan di Kejati DKI

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Berkas perkara tersangka Roy Suryo dalam kasus penistaan agama saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menuturkan, berkas tersangka Roy Suryo yang baru dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin (19/9/2022) lalu belum selesai diperiksa oleh Jaksa Peneliti.

“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Ade mengatakan, Kejaksaan memiliki batas akhir penelitian berkas selama 14 hari sejak menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara.

“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ungkapnya.

Meski begitu, Ade berharap, hasil penelitian berkas dapat selesai dan bisa disimpulkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu," tandasnya.

BERITA TERKAIT