test

Hukrim

Sabtu, 24 September 2022 19:50 WIB

Kasus Dugaan Penipuan, Polri Perpanjang Penahanan Rionald Soerjanto

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menahan Rionald Anggara Soerjanto, tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap direktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Tersangka RAS sebelumnya ditahan selama 20 hari atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

“Masa penahanan tersangka RAS selaku direktur operasional PT ARI telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

“Terhitung mulai tanggal 20 September sampai dengan 29 Oktober 2022,” sambungnya.

Nurul melanjutkan, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sampai saat ini yakni sebanyak 30 orang. “Sampai dengan saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 30 orang,” ucapnya.

Ditambahkannya, perpanjangan penahanan terhadap tersangka RAS yaitu untuk kepentingan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.

“Perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan tersangka guna melengkapi petunjuk dari jaksa atau P19,” tandasnya.

BERITA TERKAIT