test

News

Senin, 19 September 2022 13:03 WIB

Kemenag Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes

Editor: Ferro Maulana

Kantor Kementerian Agama. (Foto: Dok Kemenag)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya selama ini sudah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari aksi pencegahan serta upaya preventif terhadap tindak di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (ponpes).

Seperti, dengan Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual. Dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama.

Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

Aturan tersebut bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban.

Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Lanjut Waryono, korban semestinya diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

 Berkenaan pelaku kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, Waryono mengungkapkan, regulasi yang sedang disusun ini mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana.

Nantinya, bila memenuhi unsur pidana, pelaku akan diserahkan ke penegak hukum.

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ucapnya, melansir situs resmi Kemenag, Senin (19/09/2022).

“Kalau administratif bisa berupa pemecatan," tambahnya.

Lebih jauh, Kemenag kata Waryono turut memberikan perhatian bagi penanganan kasus kekerasan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu.

Bahkan, pihaknya juga selalu memberikan respon terhadap kesempatan pertama mendapat informasi terkait itu. Upaya yang dilakukan antara lain melakukan identifikasi dan investigasi.

BERITA TERKAIT