test

Hukrim

Jumat, 16 September 2022 14:03 WIB

Kasus Penyekapan Remaja, Polda Metro Naikkan Status ke Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status pengusutan kasus penyekapan remaja berusia 15 tahun yang dieksploitasi seksual menjadi tahap penyidikan.

“Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Terlapor dalam kasus tersebut yakni seorang perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai muncikari. Pihak pelapor menyebut korban dipaksa menjadi PSK oleh terlapor sejak Januari 2021 dan disebut ditawari iming-iming uang Rp 500 ribu.

“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” papar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan proses hukum terhadap kasus tersebut saat ini masih berposes dan berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban.

“Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima kasus tersebut dengan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA

BERITA TERKAIT