test

Hukrim

Jumat, 9 September 2022 18:43 WIB

DPO Bandar Narkoba Ditangkap, Aset Kejahatan Pencucian Uang Capai Rp50 M

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba yang juga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus narkoba dan TPPU tersebut, diamankan 2 DPO yakni, Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Krisno menyebutkan, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita seluruh aset para pelaku mencapai Rp 50 miliar.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” tambahnya.

Sejumlah aset kendaraan hasil kejahatan disita polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah aset kendaraan hasil kejahatan disita polisi. (Foto: PMJ News)

Selain barang bukti uang cash, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede.

“Enam mobil berbagai merek. Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” sebutnya.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba yakni Nofriadi, Heriadi dan Daud yang ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” ungkapnya

“Abdullah berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022  di Kota Pekanbaru Riau,” tambahnya.

Dari penangkapan Abdullah kemudian berlanjut dengan penangkapan Fauzan yang diketahui ternyata sabu yang Fauzan beli berasal dari warga Malaysia, Uncle Jack.

“Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan,” ujar Krisno.

Atas tindak pidananya, Fauzan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT