test

News

Sabtu, 10 September 2022 10:06 WIB

Soal Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa, Menko Polhukam: Ditunggu Saja

Editor: Hadi Ismanto

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pergantian tersebut sudah ada mekanismenya.

"Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Disinggung soal calong pengganti, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Dia mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.

"Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja," tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.

BERITA TERKAIT