test

Hukrim

Jumat, 2 September 2022 17:03 WIB

Polri Fokus Sempurnakan Lima Berkas Tersangka Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan lima berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri. Kejagung meminta berkas tersebut dilengkapi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan kembali.

"Info terakhir dari Pak Dirtipidum yang disampaikan ke saya, untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kelimanya sudah dapat P19," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU," tambahnya.

Lebih lanjut Dedi mejelaskan, setelah disempurnakan oleh penyidik kemudia berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Dia berharap berkas ini akan segera dinyatakan lengkap atau P21.

"Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21," ucapnya.

"Kalau sudah P21, nanti akan saya sampaikan. Penyerahan tahap 2 baik barang bukti dan tersangka, nanti akan kita sampaikan, tolong bersabar,” sambungnya.

BERITA TERKAIT