test

Politik

Jumat, 5 Juli 2019 18:07 WIB

Jokowi Persilahkan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Editor: Redaksi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi).
PMJ – Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan. Menanggapi desakan tersebut, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019). Mengenai putusan MA, Jokowi enggan berkomentar lantran hal tersebut masuk ranah hukum. "Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," terang Presiden. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus bermula saat Baiq kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri. Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya dengan kepala sekolah itu. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim yang membuat keluarga besar Haji Muslim malu. Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas nama Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (BHR)

BERITA TERKAIT