test

Politik

Jumat, 29 November 2019 16:06 WIB

Stafsus Presiden Jokowi Jangan Terima Suap Yah

Editor: Langit

Tujuh Stafsus baru Presiden Jokowi saat diumumkan kemarin. Rata-rata dari golongan milenial. (Dok/IG Jokowi).

PMJ,- Staf khusus baru Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin diingatkan untuk tidak terima suap. Hal tersebut lantaran mereka kini telah menjadi penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para stafsus itu melapor jika menerima sesuatu dari pihak lain.

"Ketika Anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun, sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Febri di KPK, Rabu (27/11).

Menurut Febri, misalnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu itu tidak boleh diterima.

KPK, kata Febri mengimbau jika terdapat pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal.

"Kalau pemberian itu yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung akan ada faktanya disisipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. (WS/02)

BERITA TERKAIT