test

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 15:23 WIB

Berantas Praktek Judi, Polda Metro Jaya Ciduk 296 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya mengamankan ratusan pelaku perjudian. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan menindak tegas para pelaku perjudian. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan setidaknya ratusan orang penjudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kasus perjudian yang berhasil diungkap antara lain judi online dan judi konvensional.

"Telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional," ujar Zulpan kepada wartawan saat gelar kasus di Lapangan depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).

Menurut Zulpan, dalam pengungkapan kasus judi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya setidaknya menerima ratusan laporan dan telah menetapkan ratusan tersangka.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun (laporan) kasus ini sebanyak 131 LP," paparnya.

Selain mengamankan ratusan tersangka, lanjut Zulpan, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari kartu remi hingga uang tunai yang bernilai jutaan.

"Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian," tukasnya.

BERITA TERKAIT