logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 15:04 WIB

Berantas Kejahatan, Polda Metro Ungkap Pencucian Uang dalam Kasus Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fer)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fer)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat pidana yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkoba dengan total 66 tersangka.

“Dari 45 kasus atau LP (Laporan Polisi) dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/8/2022).

“Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” imbuhnya.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar.

“Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut.

“Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” paparnya.

Zulpan menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan.

“Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” jelasnya

 

 

 

BERITA TERKAIT