test

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 14:43 WIB

Kasus Meme Stupa Borobudur, Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Editor: Hadi Ismanto

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.

"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022) lalu.

Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (15/8/2022).

Ditambahkannya, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tukasnya.

BERITA TERKAIT