test

Regional

Kamis, 18 Agustus 2022 12:09 WIB

Perkosa Gadis Down Syndrome, Kakek Predator Seks Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polisi meringkus seorang kakek di Rejang Lebong berinisial DL (70), lantaran diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Korban merupakan gadis down syndrome dan bocah laki-laki. Kedua korban adalah tetangga pelaku di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," terang Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, Kamis (18/8/2022).

Adapun aksi bejat pelaku terungkap usai warga memergokinya saat memperkosa korban gadis down syndrome. Kemudian masyarakat setempat melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Usai pelaku ditangkap, polisi menerima laporan lagi dari warga. Ternyata pelaku juga menyodomi bocah laki-laki di desanya.

Pelaku pun tidak menyangkal tuduhan pemerkosaan dan sodomi itu. Dirinya mengaku tak bisa memenuhi hasrat seksualnya selama dua tahun terakhir lantaran istrinya tak bisa melayani.

Pemerkosaan terhadap gadis down syndrome terjadi tiga kali sejak Juli 2022.

 Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT