test

Politik

Jumat, 26 Juli 2019 10:02 WIB

Ini Bocoran Sri Mulyani Tentang Aturan Mobil Listrik

Editor: Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Ig @smindrawati)
PMJ - Terkait aturan mobil listrik yang tak lama lagi akan segera dirilis pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang akan mengumumkan langsung aturan tersebut. Sri Mulyani menjelakan bahwa aturan yang akan diluncurkan berbentuk peraturan presiden (Perpres) soal kendaraan listrik berbasis baterai dan peraturan pemerintah (PP) soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. "Bapak Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpresnya dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik," kata Sri Mulyani di kompleks kepresidenan, Kamis (24/7/2019) kemarin. Sri Mulyani menjelaskan dukungan yang diberikan diharapkan dapat menggenjot ekspor mobil Indonesia. "Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor,” jelasnya. Karena otomotif ini supply chain cukup kompleks, jadi kita tidak membangun konsumsi dalam negeri. Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya, tapi juga supply chain. Seperti baterai. Nanti policy yang akan dituangkan, menyangkut itu," sambung Sri Mulyani. Perpres akan mengatur tentang ekosistem industri mobil listrik dan peraturan pemerintah akan mengatur berbagai macam insentif yang fiskal. "PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," terang Sri Mulyani. Sri Mulyani juga telah menyiapkan aturan turunan untuk mendukung implementasi aturan yang mengatur insentif fiskal untuk produksi mobil listrik tersebut. (BHR)

BERITA TERKAIT