test

Hukrim

Minggu, 7 Agustus 2022 18:12 WIB

Sopir Tabrak Mobil PJR Polda Metro Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi mobil berpelat RFH. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan sopir mobil dinas TNI berinisial JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Iya, (sopir mobil JFAR) sudah tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kecelakaan tersebut berawal saat petugas PJR bermaksud memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas.

"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ujar Zulpan.

Saat itu, kata Zulpan, tersangka JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan dinas TNI yang berada di depan mobil dinas PJR saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai kawasan Tomang.

"Kendaraan dapat diberhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain," tuturnya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di Bintara. Akibat aksi pengemudi ugal-ugalan, 4 kendaraan mengalami kerusakan. Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka.

BERITA TERKAIT