test

Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 15:23 WIB

Bentuk Irsus, Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irsus akan mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Menurut Dedi, jika nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

BERITA TERKAIT