test

News

Selasa, 2 Agustus 2022 16:44 WIB

Arahan Khusus, Jokowi Minta Menteri Perjelas 14 Isu Krusial di RUU KUHP

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenkopolhukam)

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada para menterinya terkait 14 isu krusial yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 14 poin dalam RUU KUHP tersebut masih perlu diperjelas dan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

“RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi meminta kepada menterinya menampung usul masyarakat serta memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan.

“Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.

Daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP yakni:

1.Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

2.Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.

3.Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

4.Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan

 

5.Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik

6.Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

7.Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan

8.Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat

9.Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

10.Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

11.Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin

12.Advokat Curang

13.Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court

14.Hukum Adat.

BERITA TERKAIT