test

Hukrim

Jumat, 29 Juli 2022 09:37 WIB

Siang Ini, Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Diperiksa Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim. (Foto: Istimewa/ Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusian oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat orang tersebut akan kembali diperiksa hari ini, Jumat (29/7/2022).

Adapun keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

"Benar, 13.30 WIB," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan.

Andri juga memastikan keempat tersangka yang akan menjalani pemeriksaan telah mengkonfirmasi kehadirannya. "Sementara sudah konfirmasi, kalau ada perubahan diinfo," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," tukas Helfi.

BERITA TERKAIT